Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan penelitian tentang penanggulangan kejahatan digital di wilayah hukum Polres Bintan. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Menurut informasi yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, pembahasan berfokus pada perlindungan masyarakat digital, termasuk tantangan tindak kejahatan pada media online. Kegiatan juga melibatkan perwakilan instansi daerah, pendidikan, organisasi masyarakat, dan unsur pemuda.
Riset ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memahami pola risiko digital dan menyusun edukasi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Artikel ini merangkum pemberitaan tahun 2025 dan tidak menyatakan bahwa kegiatan tersebut baru diselenggarakan pada 2026.